Kota Sawahlunto, Sumatera Barat
Beranda / PPID / Formulir Permohonan Informasi
Layanan pengajuan permohonan informasi publik secara elektronik (E-Form PPID) bagi masyarakat, orang tua, dan sivitas akademika.
Sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Rata-rata penyelesaian permohonan dalam 3 hari kerja.
Seluruh layanan permohonan informasi tidak dipungut biaya.
Silakan lengkapi formulir di bawah ini atau unduh berkas formulir resmi untuk mengajukan permohonan informasi publik.