Pernyataan komitmen kesanggupan SMA Negeri 2 Sawahlunto dalam menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai standar resmi.
UU No. 14 Tahun 2008
Sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Respon Cepat < 10 Hari
Rata-rata penyelesaian permohonan dalam 3 hari kerja.
Layanan Gratis (Rp 0)
Seluruh layanan permohonan informasi tidak dipungut biaya.
Maklumat Pelayanan Informasi Publik
“Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik di lingkungan SMA Negeri 2 Sawahlunto sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, secara transparan, objektif, tidak dipungut biaya (gratis), dan tepat waktu. Apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Ditetapkan di: Kota Sawahlunto Kepala SMA Negeri 2 Sawahlunto / Atasan PPID Pelaksana: Dr. H. Hendra Wijaya, M.Pd.