SMA Negeri 2 Sawahlunto

Kota Sawahlunto, Sumatera Barat

Beranda  /  PPID  /  Maklumat Pelayanan

Maklumat Pelayanan

Pernyataan komitmen kesanggupan SMA Negeri 2 Sawahlunto dalam menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai standar resmi.

UU No. 14 Tahun 2008

Sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Respon Cepat < 10 Hari

Rata-rata penyelesaian permohonan dalam 3 hari kerja.

Layanan Gratis (Rp 0)

Seluruh layanan permohonan informasi tidak dipungut biaya.

Maklumat Pelayanan Informasi Publik

“Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik di lingkungan SMA Negeri 2 Sawahlunto sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, secara transparan, objektif, tidak dipungut biaya (gratis), dan tepat waktu. Apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Ditetapkan di: Kota Sawahlunto
Kepala SMA Negeri 2 Sawahlunto / Atasan PPID Pelaksana: Dr. H. Hendra Wijaya, M.Pd.