SMA Negeri 2 Sawahlunto

Kota Sawahlunto, Sumatera Barat

Beranda  /  PPID  /  Informasi Dikecualikan

Informasi Dikecualikan

Daftar informasi yang dikecualikan berdasarkan uji konsekuensi sesuai Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

UU No. 14 Tahun 2008

Sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Respon Cepat < 10 Hari

Rata-rata penyelesaian permohonan dalam 3 hari kerja.

Layanan Gratis (Rp 0)

Seluruh layanan permohonan informasi tidak dipungut biaya.

Penetapan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan

Demi melindungi data pribadi peserta didik, pendidik, serta kerahasiaan instrumen evaluasi negara, dokumen berikut dikecualikan dari akses publik terbuka:

Jenis Informasi DikecualikanDasar Hukum PengecualianJangka Waktu
Rekam Medis, Hasil Asesmen Psikologis & Konseling Pribadi Siswa (BK)Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 & UU Pelindungan Data PribadiPermanen
Naskah Soal Ujian / Asesmen Sekolah Sebelum Pelaksanaan UjianPasal 17 huruf i UU No. 14 Tahun 2008Sampai ujian selesai
Data Pribadi Kepegawaian (SKP, Gaji Individu, NIK/KK Pendidik)Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008Permanen