Beranda / PPID / Informasi Dikecualikan
Daftar informasi yang dikecualikan berdasarkan uji konsekuensi sesuai Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Rata-rata penyelesaian permohonan dalam 3 hari kerja.
Seluruh layanan permohonan informasi tidak dipungut biaya.
Demi melindungi data pribadi peserta didik, pendidik, serta kerahasiaan instrumen evaluasi negara, dokumen berikut dikecualikan dari akses publik terbuka:
| Jenis Informasi Dikecualikan | Dasar Hukum Pengecualian | Jangka Waktu |
|---|---|---|
| Rekam Medis, Hasil Asesmen Psikologis & Konseling Pribadi Siswa (BK) | Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 & UU Pelindungan Data Pribadi | Permanen |
| Naskah Soal Ujian / Asesmen Sekolah Sebelum Pelaksanaan Ujian | Pasal 17 huruf i UU No. 14 Tahun 2008 | Sampai ujian selesai |
| Data Pribadi Kepegawaian (SKP, Gaji Individu, NIK/KK Pendidik) | Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 | Permanen |