Beranda / PPID / Tugas dan Fungsi PPID
Rincian wewenang, tanggung jawab, dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan SMA Negeri 2 Sawahlunto.
Sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Rata-rata penyelesaian permohonan dalam 3 hari kerja.
Seluruh layanan permohonan informasi tidak dipungut biaya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PPID Pelaksana SMA Negeri 2 Sawahlunto bertugas menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik secara tertib, cepat, dan akuntabel.
| Pejabat PPID | Uraian Tugas dan Kewenangan |
|---|---|
| Atasan PPID Pelaksana (Kepala Sekolah) | Menetapkan kebijakan layanan informasi publik, memutuskan penyelesaian keberatan pemohon, dan melakukan pengawasan berkala. |
| PPID Pelaksana (Wakasek Humas) | Mengkoordinasikan pengumpulan daftar informasi publik (DIP), verifikasi permohonan informasi, dan pelaporan tahunan layanan informasi. |
| Petugas Layanan Informasi (Tim Tata Usaha & IT) | Melayani meja informasi tatap muka maupun daring, mengelola portal dokumen PPID, dan mencatat register permohonan informasi. |