SMA Negeri 2 Sawahlunto

Kota Sawahlunto, Sumatera Barat

Beranda  /  PPID  /  Tugas dan Fungsi PPID

Tugas dan Fungsi PPID

Rincian wewenang, tanggung jawab, dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan SMA Negeri 2 Sawahlunto.

UU No. 14 Tahun 2008

Sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Respon Cepat < 10 Hari

Rata-rata penyelesaian permohonan dalam 3 hari kerja.

Layanan Gratis (Rp 0)

Seluruh layanan permohonan informasi tidak dipungut biaya.

Tugas Pokok dan Fungsi PPID Pelaksana Sekolah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PPID Pelaksana SMA Negeri 2 Sawahlunto bertugas menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik secara tertib, cepat, dan akuntabel.

Pejabat PPIDUraian Tugas dan Kewenangan
Atasan PPID Pelaksana
(Kepala Sekolah)
Menetapkan kebijakan layanan informasi publik, memutuskan penyelesaian keberatan pemohon, dan melakukan pengawasan berkala.
PPID Pelaksana
(Wakasek Humas)
Mengkoordinasikan pengumpulan daftar informasi publik (DIP), verifikasi permohonan informasi, dan pelaporan tahunan layanan informasi.
Petugas Layanan Informasi
(Tim Tata Usaha & IT)
Melayani meja informasi tatap muka maupun daring, mengelola portal dokumen PPID, dan mencatat register permohonan informasi.