SMA Negeri 2 Sawahlunto

Kota Sawahlunto, Sumatera Barat

Beranda  /  PPID  /  Prosedur Permohonan Informasi

Prosedur Permohonan Informasi

Alur tahapan pengajuan permohonan informasi publik dan mekanisme pengajuan keberatan sesuai UU KIP.

UU No. 14 Tahun 2008

Sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Respon Cepat < 10 Hari

Rata-rata penyelesaian permohonan dalam 3 hari kerja.

Layanan Gratis (Rp 0)

Seluruh layanan permohonan informasi tidak dipungut biaya.

Tahapan Pengajuan Permohonan Informasi Publik

  1. Pengajuan Permohonan: Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi secara daring atau langsung di Meja Layanan PPID dengan melampirkan identitas diri (KTP/Kartu Pelajar/Akta Lembaga).
  2. Registrasi & Verifikasi (1-2 Hari Kerja): Petugas PPID memeriksa kelengkapan berkas dan memberikan tanda bukti nomor registrasi permohonan.
  3. Penyiapan Informasi (3-7 Hari Kerja): PPID Pelaksana mengkoordinasikan dokumen yang diminta bersama unit kerja terkait.
  4. Pemberitahuan Tertulis (Maks. 10 Hari Kerja): PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis beserta salinan dokumen informasi publik atau alasan penolakan jika termasuk informasi yang dikecualikan.