SMA Negeri 2 Sawahlunto

Kota Sawahlunto, Sumatera Barat

Beranda  /  PPID  /  Standar Pelayanan Informasi

Standar Pelayanan Informasi

Standar waktu penyelesaian, biaya layanan (Rp 0 / Gratis), jam operasional, dan jaminan mutu layanan informasi publik.

UU No. 14 Tahun 2008

Sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Respon Cepat < 10 Hari

Rata-rata penyelesaian permohonan dalam 3 hari kerja.

Layanan Gratis (Rp 0)

Seluruh layanan permohonan informasi tidak dipungut biaya.

Standar Operasional Layanan Informasi

Komponen StandarKetentuan Layanan
Jangka Waktu PenyelesaianMaksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap, dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
Biaya / Tarif LayananRp 0,- (Tidak Dipungut Biaya / Gratis). Penggandaan dokumen fisik dibebankan kepada pemohon sesuai biaya riil.
Jam Pelayanan Meja PPIDSenin s.d. Jumat: Pukul 08.00 – 15.00 WIB (Istirahat 12.00 – 13.00 WIB).
Kanal PermohonanMeja Layanan PPID Gedung Utama Lt. 1, Email: ppid@sman2sawahlunto.sch.id, dan Formulir Daring.